Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Kabupaten Tangerang Terbaru 2018


Assalamu'alaikum.. 

Selamat siang dari Kota Tangerang Selatan.

Btw di sini lagi musim hujan, hampir tiap hari selalu hujan kalau menjelang siang kaya begini.

Alhamdulillah sih ya masih diberi hujan, karena sebenarnya hujan itu kan membawa berkah dan termasuk salah satu waktu yang mustajab untuk berdo'a.

Apalagi masih banyak daerah di luar sana yang kekeringan, sampai menggelar sholat istisqo berjama'ah. 

Jadi ceritanya nih, sekitar bulan Agustus kemarin tuh KTP saya hilang pas lagi di Jakarta. Karena KTP saya masih ber-alamat kan Kabupaten Tangerang sedangkan saya sekarang berdomisili Tangerang Selatan, jadinya baru sempet urus bulan November ini sekalian pulang kampung karena ada acara.

Sebenarnya males banget mau urusnya, karena saya pikir pasti banyak persyaratan yang harus diurus. Tapi kan mau nggak mau harus diurus,  ya.

Apalagi kerjaan saya sebagai Blogger, yang kadang membutuhkan foto KTP untuk keperluan pembayaran.

Setelah beres mengurus persyaratan KTP hilang, ternyata nggak banyak yang pelru diurus, hihi. 

Sebelumnya saya mencoba googling informasi dulu, tapi untuk Kabupaten Tangerang per 2018 saya nggak nemu informasinya.


Oke, untuk kalian masyarakat Kabupaten Tangerang yang KTP nya hilang. Khususnya kalian yang tinggal di Kecamatan Kronjo, ini persyaratan mengurus KTP hilang yang perlu disiapkan :
  • Surat kehilangan dari polsek
  • Surat keterangan cetak KTP dari kecamatan 
  • Fotocopy KK
Beres! Cuma itu ternyata persyaratannya. 

Pertama-tama, kalian harus ke Polsek setempat dulu buat bikin surat keterangan  kehilangan.

Jangan lupa bawa fotocopy KK sebagai persyaratan yang nantinya ditinggal. Di sana nanti ditanya-tanya nama, NIK, dan kapan KTP hilang. Setelah itu berkasnya di-print dan ditandatangani oleh pelapor dan polisi yang mengurus. 

Voila... Jadi deh surat keterangan kehilangannya.

Ingat, ya! Masa berlaku surat keterangan kehilangan cuma sekitar dua minggu, jadi segera urus ke kecamatan.  

Setelah jadi, langsung aja ke kecamatan lalu mengantri di loket dan menjelaskan perihal kedatangan kita sambil menyerahkan berkas surat keterangan kehilangan dan fotocopy KK.

Setelah itu tunggu sebentar, dan nama kita akan dipanggil kalau berkasnya beres.

Di kecamatan, kita akan mendapatkan satu bundel dokumen yang terdiri dari surat keterangan kehilangan, fotocopy KK,  dan surat keterangan cetak KTP dari kecamatan. 

Dokumen sudah lengkap, tinggal ke Disdukcapil Tigaraksa untuk mengurus cetak KTP baru. 

Di Disdukcapil melayani pembuatan KTP baik hilang maupun baru hanya pada hari Jum'at, ya.

Jadi, berangkatlah pagi-pagi biar dapet nomor antrian awal. Setelah dapet nomor antrian, kita akan dipanggil untuk menyerahkan dokumen tadi. 

Saya kira KTP nya bakal jadi hari itu juga, ternyata harus nunggu 14 hari, gaes.

Di Disdukcapil,  kita cuma menyerahkan dokumen dan nanti kita akan mendapatkan surat tanda terima sebagai bukti pengambilan KTP 14 hari kemudian. Jadi, surat tanda terimanya jangan sampe ilang, ya. Bisa repot nanti urusannya.

Setelah 14 hari kemudian, saya balik lagi dong ke sana. Dikirain udah siap tinggal ambil aja, ternyata KTP nya belum jadi dan disuruh balik tiga hari lagi.

Tiga hari kemudian balik lagi ke sana, ternyata saya di-PHP in lagi, di sana cuma dikasih nomor antrian dan disuruh balik lagi ke sana sembilan hari lagi sambil bawa fotocopy KK serta nomor antrian yang dikasih tadi.

Jadi total, dari penyerahan dokumen sampe KTP jadi, butuh waktu sebulan. Ya Allah, sebel banget rasanya di-PHP in berkali-kali. Mending lokasinya deket, Disdukcapil Tigaraksa kan tempatnya paling ujung. 

Oh, iya. Untuk pengambilan nggak perlu kita sendiri yang ambil, boleh ko diwakilin kalau pas kebetulan kita lagi nggak bisa.

Gimana? Gampang ya ternyata, cuma prosesnya aja yang luamaaa. Biasalaaah, Kabupaten Tangerang gitu, lho.

Sekarang nggak perlu lagi deh tuh bolak balik ke RT dan kelurahan untuk urus surat pengantar, surat permohonan cetak KTP, dll.

Semoga bermanfaat. 

Salam, 

4 komentar

  1. Bulan kemarin KTP-ku hilang dan diurus di Kelurahan Lebak Bulus, cuma 3 hari aja. No pungli pungli juga.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wiih, cepet mba tiga hari.

      Iya Alhamdulillah di sini juga no pungli.

      Hapus
  2. Ga apa2 lah nunggu 14 hari hehehe udah termasuk cepat ya ngurus KTP sekarang2 ini. Awal2nya kan luamaaa bingits. Beneran ga ada bayar2an kan ya asik, mb Icha :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hihi iya mba nggak kerasa sih walau 14 hari, karena emang belum dibutuhin banget.

      Iya betul mba nggak ada bayaran apa2.

      Hapus

Welcome to my second home, dan terima kasih sudah mampir ke rumah.